Perubahan regulasi itu dilakukan untuk memperbaiki pasal-pasal yang masih menimbulkan perdebatan.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun juga menyatakan LMKN bakal mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan royalti lagu.
“Mari kita bersama-sama kumandangkan, gunakan lagu secara komersial, wajib bayar royalti. Kalau tidak, segera LMKN melakukan proses hukum,” ucap Dharma.
Menurutnya, ini hal-hal yang penting sekali, sanksinya pun sudah jelas dalam undang-undang.
Ahmad Dhani sebelumnya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Awalnya, larangan itu karena Dewa 19 hendak konser dan tur, sehingga ia mencoba menjaga marwah bandnya.
Namun, Dhani belakangan menyebut larangan itu berkaitan dengan masalah royalti.
Once keluar dari Dewa 19 pada 2010 silam.
Meski sudah keluar, Once masih menyanyikan lagu Dewa 19 dalam sejumlah penampilan solonya.
Dhani mengatakan Once atau Event Organizer yang mengundang Once harusnya membayar royalti kepadanya lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika ingin membawakan lagu Dewa 19. (berbagai sumber)
Editor: Yayu

