“Dari hasil pengawasan tersebut, masih ada toko makanan atau agen sebanyak 33 persen yang ditemukan produknya tidak aman, karena kedaluwarsa, rusak atau tanpa izin edar,” terangnya.
Lalu, produk yang ditemukan berbahaya kemudian dimusnahkan sehingga tidak diperjualbelikan kembali.
“Ini menjadi komitmen pemerintah melalui BPOM hadir untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko atau tidak aman dikonsumsi,” katanya. (brs/MC Kalsel)
Editor: Yayu