Warga Dukuh Krajan Jateng Diringkus Satresnarkoba Palangka Raya Saat Transaksi Sabu

    WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Warga Dukuh Krajan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, AM (36) ) diringkus Satresnarkoba Polres Palangkaraya karena kedapatan dan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

    Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP G. S Rahail menjelaskan, tersangka AM diamankan pada hari Selasa (4/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km 46, Palangkaraya.

    Tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.

    “Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan tersangka petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pada satu buah kantong plastik warna hitam yang di bungkus dengan menggunakan 2 lembar tisu dan dilapisi satu lembar kertas stiker warna merah di dalam tas selempang warna coklat, berikut satu unit handphone warna biru,” beber Rahail

    Akibat perbuatannya tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.(ufx)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pesan Kapolri di Rakor Persiapan Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI