Alkohol 95% ini dioplos dan dikonsumsi oknum masyarakat untuk mabuk mabukan, yang menyebabkan terjadinya kerawanan penganiayaan, laka lantas serta pembunuhan.
Sehari sebelumnya, Selasa (4/4), Polres Tapin dan Polsek jajaran mengamankan
tiga orang mabuk minuman oplosan di tempat umum. (edj)
Editor: Erna Djedi







