Kapolda Kalsel Ungkap Petinggi PT JGA Pemberi Perintah Pembunuhan Sadis di Desa Mengkauk

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Keolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terus melakukan pengusutan kasus pembunuhan sadis dengan korban Sabriansyah (60) di kawasan kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Selasa (4/4/2023).

    Kapolda mengungkapkan, saat ini pihak penyidik mengamankan lima orang tersangka, salah satunya adalah dari PT JGA.

    “Para tersangka berinisial Y, R, YF, dan S. Penyidik juga mengamankan salah satu pengurus atau humas dari PT JGA yang berinisial AB, yang memberikan perintah untuk membunuh korban,” ungkap Kapolda.

    “Humas ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Baca juga: Polda Kalsel dan Polres Banjar Investigasi Pembunuhan Sadis di Pengaron, Telisik Aktor Intelektual

    Andi Rian juga membeberkan, dalam perkara pihak penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana untuk para tersangka.

    “Kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sudah bisa menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang pria lansia tewas terbunuh di kawasan Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Rabu (29/3) siang.

    Pria tersebut adalah Sabriansyah (60), Jalan Batu Nyaring, Desa Matang Batas, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin.

    Sabriansyah tewas setelah dikeroyok oleh puluhan orang dengan menggunakan senjata, di lokasi kejadian. (qyu)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Warga Gaza Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI