Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, sebuah sendok plastik, dan satu pak plastik klip.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. (Qyu)
Editor Restu







