Warga Jalan Ampera Banjarmasin Diamankan Polisi, ini Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polreata Banjarmasin kembali berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika, Jumat (31/3) malam.

    Pria tersebut adalah Muhammad Zidan (22), warga jalan Ampera, Rt 45, Rw 03, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, diamankan saat sedang berada di rumahnya.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat pelaku diamankan petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

    “Petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat 126,31 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Senin (3/4) siang.

    “Barang bukti tersebut kita temukan saat penggeledahab dirumah korban,” lanjutnya.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, sebuah sendok plastik, dan satu pak plastik klip.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. (Qyu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pengedar Narkoba, 33 Paket Sabu Diamankan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI