Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa madzi yang keluar karena berciuman itu membatalkan puasa, pendapat ini dikeluarkan oleh imam Malik dan Imam Ahmad.“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)
Demikian penjelasan status hukum puasa orang yang keluar madzi.
Kesimpulannya, dikutip dari NU Online, menurut jumhur (mayoritas) ulama, keluarnya madzi tidak membatalkan karena ia seperti keluarnya air kencing, tidak ada proses inzal, berbeda dengan mani.
Meski begitu, hendaknya kita selalu berdoa agar puasa kita selalu dijaga dari perbuatan yang menyebabkan batalnya pahala puasa kita.
Selama menunaikan puasa, umat Islam diperintahkan tak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi juga dusta, ghibah, adu domba, serta mengumbar syahwat. Semoga kita dijadikan orang yang beruntung di Ramadhan tahun ini, dan seterusnya. Amin. (edj)
Editor: Erna Djedi