Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.
Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress.
Selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.
OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD.
Selain delapan OPD yang melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil diharapkan instansi lainnya di lingkup Pemkab Tanbu segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil. (ddi)
Editor: Yayu
Baca Juga: Sopir Mercy yang Tewaskan Pelajar Ternyata Putra Pasangan Artis Ira Riswana dan Pejabat Polda NTB