WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi komplotan pencuri mobil di Kabupaten Tabalong ini cukup rapi.
Mereka tidak melakukan pencurian dengan cara kekerasan dengan merusak mobil atau dengan merampas.
Tiga orang komplotan pencuri mobil beraksi dengan cara menggandakan alias menduplikasi kunci mobil.
Ketiganya berhasi ditangkap Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan Sat Intelkam yang dipimpin oleh AKP Tatang Suryawan.
Tiga kawanan maling mobil ini, yakni berinisial RO (25) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, AS (33) warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dan NH (23) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Rabu (29/3/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan terkait tindak pidana pencurian 1 buah mobil yang dilakukan pada selasa (28/03/2023) dini hari di desa Paliat Kecamatan Kelua.Tabalong.
Kejadian tersebut bermula saat pemilik mobil selaku korban berinisial AB (50) warga desa Sei Buluh Kecamatan Kelua.Tabalong akan menjual 1 unit mobil warna hitam dengan mengunggah penawaran ke media sosial dan mobil dititipkan di rumah keluarganya atau saksi berinisial MA di desa Paliat Kecamatan Kelua,Tabalong.
Sebelum kejadian, pelaku RO ada melewati lokasi kejadian menuju arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil sehingga menimbulkan niat jahat pelaku RO untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH, pelaku RO kemudian menyuruh pelaku AS dan NH untuk mendatangi saksi MA dengan berpura-pura untuk membeli.