WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Demi menyelamatkan para generasi penerus dari pengaruh buruk narkotika, aparat kepolisian terus bekerja keras dalam memeranginya.
Hal ini terbukti, setelah menerima adanya laporan dari masyarakat, Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP GS Rahaii ini langsung menyikapi informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan di Jalan Rindang Banua Gang Salam, sesuai dengan informasi dari masyarakat petugas memasuki Komplek Puntun saat di depan rumah warna pink petugas mencurigai salah satu pria.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti saat melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku serta di lokasi.
Dari penggeledahan badan itu petugas berhasil menemukan 7 paket serbuk kristal yang di duga kuat Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,83 gram.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP GS Rahaii, membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial SY dengan kasus Narkotika.
“Terduga pelaku berinisial SY ini langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangkaraya guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain 7 paket itu kami juga mengamankan 1 buah plastik klip, dan uang tunai sebesar 2,45 jt,” urainya, Kamis (30/3/2023) pagi.
Diterangkannya, jika terduga pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (ufx)