Abi, Tersangka Penipuan Umrah NSWM Ternyata Residivis Kasus Travel PT GAM

    “Para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah ini, adalah pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).

    Selain dua tersangka, penyidik menghadirkan sejumlah barang bukti seperti identitas perusahaan travel umrah, koper sampai tas warna ungu lengkap dengan tulisan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

    Sejumlah gawai, kartu dan surat dokumen, dan kwitansi perusahaan. Sampai dengan kartu ATM yang sempat ingin dihilangkan tersangka Mahfudz ke toilet ketika ditangkap di Yogyakarta.

    Termasuk brosur promosi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menawarkan tiga kategori paket travel umrah dengan harga Rp21 juta sampai kisaran Rp35 juta. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Belasan Anggota Jakmania Ditangkap Setelah Video Perusakan Rumah Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI