WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria berusia 31 tahun, LS tak pernah menyangka. Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkapnya saat sedang santai di ruang tamu rumahnya, Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 21.30 wita, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengatakan, penangkapan LS karena diduga sebagai pengedar sabu.

“Anggota Satresnarkoba saat di rumah tersangka, menemukan barang bukti didalam kotak biru di dalam kamar pelaku. LS bersikat kooperatif saat ditangkap,” katanya, Rabu (29/3/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, dua buah pipet kaca, satu buah kotak bekas serum warna biru, handphone, plastik klip, timbangan digital, korek api warna merah, sendok sabu warna merah, serta bungkus bekas makanan ringan mie instan.

Lanjut Saryanto, penangkapan LS ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindak lanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, yang mana pada Selasa itu berhasil mengamankan LS yang padanya ditemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (has)

Baca Juga : Tabrakan Honda HRV dan Minibus Diduga Milik Pemprov Kalsel di Jalan A Yani km 22 Banjarbaru

Editor : Hasby