Pelaku dijerat dengan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara.(aqu)
Editor Restu
Pelaku dijerat dengan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara.(aqu)
Editor Restu
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com