Istri korban yang merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian yang menimpa suaminya tersebut ke Polsek Muara Uya.
“Menindaklanjuti laporan istri korban tersebut, Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong dengan dibantu oleh Polsek Muara Uya,” ujar Sutargo.
Atas kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 351 (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Dan bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa selembar celana pendek berwarna abu-abu, selembar dalaman pria berwarna biru, KTP milik pelaku, dan sarung pisau belati. Sedangkan untuk pisau belati yang digunakan pelaku untuk melakulan penusukan, masih dalam pencarian karena pisau sudah di buang oleh pelaku.(ufx)
Editor: Erna Djedi