Polda Metro Jaya Minta Ormas Tidak Lakukan Sweeping THM Selama Ramadhan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada bulan suci Ramadhan, operasional tempat hiburan malam (THM) selalu menjadi sorotan.

    Pasalnya, aktivitas THM dinilai bisa mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah dan kesucian bulan Ramadhan.

    Tak jarang, organisasi masyarakat (Ormas) turun tangan melakukan penertiban THM yang dinilai melanggar aturan operasional selama Ramadhan dengan melakukan sweeping.

    Terkait hal itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi, meminta ormas tidak melakukan kegiatan sweeping atau razia terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 2023.

    Menurut dia, razia atau sweeping bukanlah merupakan tugas ormas. Tapi, para penegak hukum yang berwenang.

    “Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” kata mantan Kapolres Hengki di Jakarta Pusat ini, Sabtu (25/3/2023).

    Ia menjelaskan, kegiatan razia yang diberi amanah oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Surat Edaran dari Dinas Parisiwata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta.

    “Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari. Tutupnya di jam 24.00. Kita ingatkan agar taat aturan, jam 24.00 paling tidak setengah jam sebelumnya 23.30 dia sudah close order. Sehingga, bisa melakukan penagihan selama setengah jam,” jelas dia.

    Di samping itu, Hengki mengimbau pada pengusaha juga harus menaati aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 009/III/SE/2023, tanggal 21 Maret.

    Baca Juga :   Tiga Kabupaten di Sumbar Dilanda Banjir dan Banjir Bandang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI