WARTABANJAR – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan hape ilegal pada Jumat, (24/3/23).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.
“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” jelasnya.
Baca Juga
Cuaca Panas, BMKG : Kemarau 2023 Lebih Awal
Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut didapat 2 orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat 1 tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.
“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan 2 orang tersangka. 1 tersangka terkait penyelundupan handphone dan 1 tersangka terkait balpress,” tambahnya
Nilai yang sudah diperdagangkan dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal senilai Rp 31,7 miliar.
Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp 1,5 miliar.
“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” ungkapnya.