“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” ujar Iyudi. (ufx)
Editor: Erna Djedi
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” ujar Iyudi. (ufx)
Editor: Erna Djedi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com