Kafe, Biliar dan Karaoke Tetap Buka Selama Ramadhan di Palangka Raya, Sakadup Diperbolehkan

  • Satu hari di hari pertama Ramadhan
  • Tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M (H-3 Idul Fitri) samapi dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Idul Fitri).

3) Selama bulan Ramadhan untuk diskontik dan klum malam tidak diperkanankan buka.

4) Tempat karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

5) Selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

6) Kepada pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjukan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.

7) Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara. (edj)

Editor: Erna Djedi