Kafe, Biliar dan Karaoke Tetap Buka Selama Ramadhan di Palangka Raya, Sakadup Diperbolehkan

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperbolehkan kafe, biliar, karaoke keluarga tetap buka pada saat bulan Ramadhan.

    Pemko Palangka Raya juga memperbolehkan tempat penjualan makanan buka siang hari dengan catatan tidak terbuka alias sakadup.

    Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya nomor: 556.3/809/dpkko-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makam/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

    Berikut tujuh poin pengaturan kegiatan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Palangka Raya berdasarkan SE Wali Kota tersebut:

    Baca juga: Raja Salman Sampaikan Pesan Ramadhan, Berharap Berkah dan Kedamaian bagi Seluruh Dunia

    1) Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

    2) Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotik/klum malam, karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada:

    • Satu hari di hari pertama Ramadhan
    • Tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M (H-3 Idul Fitri) samapi dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Idul Fitri).

    3) Selama bulan Ramadhan untuk diskontik dan klum malam tidak diperkanankan buka.

    4) Tempat karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    5) Selama bulan Ramadhan, karaoke, kafe, permainan biliar serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

    Baca Juga :   Tabung APAR Meledak Saat Akan Diisi, Seorang Pekerja Tewas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI