WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selama Ramadan 1444 Hijriah atau Ramadan 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang pukul 14.00.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 untuk ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan. ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja. Khusus hari Jumat, jatah istirahat satu jam pada pukul 11.30-12.30.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3).
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” bunyi surat edaran itu.
ASN yang bekerja selama lima hari dalam sepekan boleh pulang jam 15.00 atau jam 3 sore selama bulan puasa Ramadan.
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 mengatur ASN tersebut cuma perlu bekerja selama tujuh jam dalam sehari.
“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis,” dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3/2023).
ASN tersebut mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30. Jam kerja mereka pada hari Jumat 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.
“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” demikian pernyataan Kementerian PANRB.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Aturan Lengkap Jam Kerja ASN di Ramadan 2023, 5 Hari Kerja dan 6 Hari Kerja Beda Jam Pulangnya
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com