Ramadan 1444 H, Pemko Banjarmasin Terbitkan Aturan Bagi Restoran-THM, Melanggar Laporkan di Nomor Ini

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menjaga ketertiban selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban.

    Sejumlah aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3/357-Wasnas/2023/Bakesbangpol.

    Dalam beleid surat edaran tersebut tertera larangan membuka tempat hiburan malam(THM) seperti diskotik, karaoke, dan pub selama sebulan penuh.

    Kemudian dilarang makan, minum dan merokok pada bulan Ramadan 2023, dari imsak hingga berbuka puasa.
    Larangan ini, khusus untuk restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan tempat umum lainnya.

    BACA JUGA: Satpol PP Kota Banjarbaru Bidik Warung Sakadup Selama Ramadhan

    Beleid tersebut memberikan dispensasi kepada restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya untuk berjualan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Bagi restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya yang menyediakan tempat berbuka puasa, maka dapat berjualan mulai pukul 17.00-22.00 Wita.

    Kemudian untuk bersahur, dapat berjualan mulai pukul 03.00-04.45 Wita.

    Sedangkan untuk pedagang makanan dan minuman di pasar wadai atau sejenisnya dapat berjualan mulai pukul 15.00 Wita.

    Bagi toko oleh-oleh [souvenir kuliner], toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya yang tidak melayani makan-minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa.

    Namun bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00-17.00 Wita, dengan ketentuan tidak memberikan makanan dan minuman.

    Selanjutnya, dilarang memperjualbelikan dan membunyikan atau meledakkan petasan.

    BACA JUGA: Pol PP Banjarbaru Tertibkan PSK ‘Mangkal’ di Eks Lokalisasi Pembatuan Saat Ramadan

    Sedangkan bagi usaha biliar tidak diperbolehkan membuka usahanya.

    Bagi usaha bioskop atau cinema agar meniadakan pertunjukan pada malam tertentu. Di antaranya malam pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran dan malam Idulfitri 1444 H.

    Kemudian juga memperhatikan perubahan jadwal pertunjukan, yakni batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 Wita.

    Batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 Wita. Lalu film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah.

    Bagi warga yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran tersebut maka dapat melapor ke Satpol PP Banjarmasin di nomor WhatsApp 05113201260/ 082148717145.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Diduga Gengster Banjarmasin Bawa Sajam Ditangkap Warga di Jalan Belitung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI