WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan analisis pihaknya terkait transaksi mencurigakan lebih Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan.
Adapun transaksi tersebut disorot lantaran diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menjelaskan temuan PPATK tersebut sudah telah dilaporkan kepada Kemenkeu.
Menurutnya, pihaknya menduga itu TPPU, makanya PPATK melaporkannya.
“Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentu TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” beber Ivan menjawab pertanyaan Wakil Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sekedar informasi, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat.
PPATK menyebut menemukan adanya transaksi yang mencurigakan mencapai Rp300 triliun di Kemenkeu. (edj)
Editor: Erna Djedi