WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan pria berinisial MA (40) yang merupakan warga Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
MA harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba setelah kedapatan memesan ribuan obat terlarang yang dikirim melalui paket pada jasa ekspedisi di Banjarmasin.
Menurut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon kepada wartabanjar.com, Senin (20/3/2023), total barang bukti obat disita 10.392 butir pil warna kuning bertuliskan DMP jenis Dekstrometorfan.
Hasil keterangan MA, obat dipesan dari pulau Jawa dan rencananya diedarkan di Banjarmasin yang biasanya disalahgunakan pemakainya seperti halnya narkoba.
AKBP Jupri juga menyebut obat Dekstrometorfan adalah obat yang masuk dalam kategori narkotika golongan III yaitu obat atau zat yang banyak digunakan dalam terapi karena memang fungsinya sebagai obat batuk namun kerap disalahgunakan hingga berakibat ketergantungan.
Sehingga penyalahgunaan obat Dekstrometorfan sama saja telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan III berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 122 ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain jenis obat Dekstrometorfan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel juga mengungkap peredaran obat mengandung Karisoprodol atau dipasarkan dengan nama Somadril atau PCC.
Sebanyak 513 butir obat disita dari pelaku wanita berinisial MS (50) warga Kelayan Timur, Banjarmasin yang ditangkap pada Jumat (17/3).
Jupri menyebut tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan.
“Efek samping karisoprodol sering disalahgunakan seperti penggunaan narkoba, makanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2013 telah mencabut izin edar obat yang mengandung karisoprodol,” jelasnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
FAKTA Warga Kelayan Pemesan 10.392 Butir Obat Terlarang yang Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com