THM dan Kafe di Tiga Kawasan Ini Dirazia Satpol Kota Banjarbaru


    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejumlah tempat hiburan malam (THM), karaoke, kafe, di tiga kawasan disisir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Banjarbaru.

    Tiga kawasan yang disisir yakni Jalan Mistarcokrokusumo, Jalan Aneka Tambang, dan Jalan Trikora.

    Razia ini dilakukan dalam rangka melaksanakan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan penindakan terkait ketertiban umum dan menjelang bulan suci Ramadhan.

    Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSos MSi, mengatakan razia dilaksanakan Seksi Opsdal pada Sabtu (18/3/2023) malam hingga Minggu (19/3) dini hari.

    “Dasar kegiatan Perda No 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda No 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Berakohol, Perda
    No 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru.

    Berkenaan bulan Ramadhan, lanjut dia, pihaknya juga akan menegakkan Perda No 04 Tahun 2005 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan Restoran Tempat Hiburan, dan Sejenisnya Serta Makan dan Minum atau Merokok ditempat Umum Pada Bulan Ramadhan.

    Baca juga: Bidan di Tanah Bumbu Dituntut Melek Teknologi

    Pada razia tersebut, sejumlah tempat hiburan yang disisir oleh tim Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, yakni Jelita Karaoke di Jalan Mistarcokrokusumo, 98 Royal di Jalan Aneka Tambang.

    Kemudian tempat hiburan di Jalan Trikora, meliputi Cafe Karinsangan, Emma Karoke, The NV lounge & Cafe, Booze Lounge & Cafe, For You Karaoke, Cafe 99, Cafe SMS, Cafe 118, dan Cafe Asoka. )

    Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek KPL Pantau Lahan Pertanian Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI