Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong.
Pada saat itu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku kemudian dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan.
“Sebelumnya pada Kamis (16/03) malam dikediaman mereka, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar,” bebernya.
Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Saat ini pelaku SH sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 2 buah buku nikah, 1 lembar daster warna hijau corak kembang, 1 lembar kerudung warna biru, 1 lembar Surat Visum yang menerangkan terdapat luka biru memar pada tangan kiri dan kanan, bengkak pada bagian kelopak mata,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







