VIRAL Soal Tanda Tangan Gambar Ilustrasi untuk KTP, Dukcapil Sebut Tak Ada Aturan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Unggahan viral, netizen membagikan foto tanda tangan unik miliknya yang berbentuk ilustrasi menyerupai kucing melalui akun Twitter pada Selasa (14/3/2023).

    Menurut pengunggah dia khawatir tanda tangan tersebut tidak bisa digunakan untuk dokumen resmi. Padahal, ia sudah terbiasa menggunakannya selama hampir dua tahun.

    “Emang benar ya tanda tangan gitu nggak bisa dipakai buat surat kelulusan sama KTP. Sender sedih banget soalnya sender sudah terlanjur sayang sama tanda tangan ini,” tulisnya.

    BACA JUGA:Geger WNA Asal Suriah dan Ukraina Miliki KTP Bali, Ditangkap Kemenkum HAM

    Hingga Sabtu (18/3/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 565.500 kali, disukai 8.853 akun, dan dikutip 294 kali.

    Lalu, bisakah tanda tangan unik digunakan untuk KTP?

    Dukcapil sebut Ini

    Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengungkapkan, Indonesia tidak memiliki aturan mengenai bagaimana tanda tangan yang diperbolehkan ada dalam dokumen kependudukan resmi kenegaraan seperti KTP.

    “Sampai sekarang, kita belum pernah menerbitkan regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa, yang ada adalah pembuatan nama,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).

    Aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang dalam Permendagri 73 tahun 2022.

    Yaitu, warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

    Saat dicatatkan dalam dokumen kependudukan, nama tersebut dapat mencantumkan nama marga, dilarang disingkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta hanya dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan di Kartu Keluarga dan KTP elektronik.

    Meski begitu, Teguh menekankan bahwa nama dan tanda tangan pada dokumen tersebut merupakan bagian yang penting. Jika ada pergantian elemen data, maka memiliki konsekuensi terhadap layanan publik yang sudah dilakukan orang itu.

    “Misalkan di buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain yang harus disesuaikan,” lanjutnya.

    Jika ada yang ingin menganti data diri dalam dokumen kependudukan, Teguh mengatakan agar orang yang bersangkutan untuk mengubahnya di Dinas Dukcapil setempat.

    BACA JUGA:Siap-Siap! KTP Elektronik Akan Diubah ke KTP Digital, ini Kata Wapres

    Lambang negara dilarang ganti

    Sementara itu, menurut Teguh, elemen yang tidak boleh diganti sama sekali dalam dokumen kependudukan resmi adalah lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila.

    “Untuk KTP elektronik atau dokumen-dokumen kependudukan resmi yang ada lambang negaranya tidak boleh diganti dengan gambar-gambar seperti hewan. Jadi yang ditawarkan seperti di beberapa e-commerce itu tidak boleh,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, pemberian gambar seperti hewan yang menggantikan lambang negara di KTP tidak diperbolehkan karena melanggar UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

    Dalam aturan tersebut, lambang negara digunakan dalam paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah. Setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan aturan tersebut.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Para Pengawas di TPS Diminta Tidak Tinggalkan Lokasi Hingga Proses Hitung Selesai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI