INGAT! Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta

Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran sedangkan permen, gorengan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Polres Tabalong Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dari Seorang Residivis

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca