Berapa Sih THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS di 2023? Pemerintah Siapkan Rp 156,4 Triliun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menjelang Ramadan dan lebaran 1444 Hijriah, pertanyaan yang muncul pasati THR PNS cair dan berapa besarannya?

    THR atau Tunjangan Hari Raya sangat dinanti oleh para pegawai negeri sipil (PNS) selain Gaji dan Gaji Ke-13.

    1 Ramadhan 1444 H diperkirakan jatuh pada 23 April 2023.

    Saat ini Pemerintah Jokowi tengah menyiapkan skema pembayaran THR untuk PNS tahun 2023. Dalam waktu dekat, aturan pencairan akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/3/2023) kemarin.

    BACA JUGA: Kabar Gembira! THR ASN Daerah Akan Dibagikan 25 April, Alokasi untuk Kalsel Capai Rp 233,18 Miliar

    Kendati demikian, Sri Mulyani belum menyebut secara pasti terkait pengumuman THR oleh Jokowi. Dia juga tidak menyebut berapa besaran anggaran untuk pembayaran THR. Dirinya pun optimis dengan adanya pembayaran THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 5,0 persen hingga 5,3 persen pada kuartal 1 tahun 2023.

    Lalu apakah besaran anggaran THR PNS tahun 2023 akan sama seperti anggaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022?

    Pada tahun 2021, pemerintah menyalurkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan. Pemberian THR tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

    Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp34,3 triliun yang dibagikan untuk THR PNS di kementerian/lembaga sebesar Rp10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) Rp9 triliun untuk para pensiunan. Pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri.

    “Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4) tahun lalu.

    Dia menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. “(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” paparnya.

    Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerja per bulan ditambah THR dan gaji 13, untuk ASN daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” tuturnya.

    Jika melihat dari besaran anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah sebanyak Rp34,3 triliun dibagi menjadi 3 kategori dengan anggaran yang berbeda.

    Untuk tahun 2023, sebelumnya, pemerintah tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam program transaksi khusus.

    “Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Kompleks DPR -MPR Jakarta beberapa bulan lalu.

    Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

    BACA JUGA: Sering Dapat Kiriman Meme Soal THR Idul Fitri, Begini Reaksi Menkeu Sri Mulyani

    Tetapi, anggaran itu juga digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

    Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
    Berikut besaran gaji ke-13 yang diberikan yang bakal sama dengan tahun 2021, Jakarta, Selasa (15/3/2023),

    Berikut daftar gaji pokok PNS

    Golongan I:

    Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

    Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

    Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

    Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

    Golongan II:

    IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
    IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

    IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

    IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

    Golongan III:

    IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

    IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

    IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

    IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

    Golongan IV:

    IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

    IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

    IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

    IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

    IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM


    Baca Juga :   Unicef Terpukul Atas Jatuhnya Korban Anak-anak Dalam Serangan di Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI