Dia menjelaskan regulasi itu sudah sesuai dengan masa penahanan terhadap anak maksimal tujuh hari. Kemudian, bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari.
“Masa penahanannya sudah habis. Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Jadi, dikembalikan ke orangtuanya sejak 8 Maret kemarin,” tutur Rayendra.
Untuk diketahui, remaja AM merupakan tersangka pemerkosaan terhadap rekannya sendiri yang masih berstatus pelajar di SMP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasus pemerkosaan dilakukan pada akhir Januari 2023.
Setelah kejadian itu, korban pun mengalami demam tinggi dan merasa sakit pada kemaluan.
Sehingga, pada 6 Februari 2023 korban dirawat di Puskesmas Cenrana selama tiga hari.
korban pun dibawa ke RS M Yasin Bone.
Namun, setelah lima hari dirawat korban pun meninggal dunia dalam perawatan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi