WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang remaha terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia menemukan babak baru.
AM (15), remaja yang menjadi tersangka atas kasus tewasnya J (14) usai diperkosa kini dapat menghirup udara bebas.
Sementara tersangka harus dibebaskan dari penahanan lantaran masih berstatus di bawah umur.
Berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian juga dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai tidak lengkap.
Selain itu pihak kepolisian juga mengembalikan AM ke orangtuanya berdasarkan undang undang dimana batas waktu penahanan tersangka telah melebih batas dan serta adanya pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.
AM yang diduga memperkosa siswi SMP hingga tewas kini dilepas Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ditinggalkan Zainudin Amali, Jabatan Menpora Dirangkap Menko PMK Muhadjir Effendy
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan, pihaknya melepas dan memulangkan tersangka ke keluarganya.
Ia menekankan dari kuasa hukum juga sudah mengajukan penangguhan penahanan. Dari penangguhan itu, pihak Polres Bone akhirnya mengabulkan.
“Benar, tersangka sudah kita dikembalikan ke orang tuanya. Masa penahanannya sudah habis. Hal itu juga dilakukan karena ada permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya,” kata Ipda Rayendra saat dikonfirmasi awak media, Senin 13 Maret 2023.
Dia menyebut, kasus pemerkosaan yang dilakukan remaja inisial AM itu juga tak dilanjutkan lagi. Hal itu lantaran tersangka AM sudah melalui perpanjangan masa penahanan sebagaimana dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2022.