WARTABANJAR.COM, RANTAU – Pertaka berawal pada Oktober 2022, saat itu pelaku berinisial CRW (30) menjalin pertemanan dengan korban, IK (35), warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui satu aplikasi kencan online dengan mengaku sebagai seorang dokter.
Rayuan yang intens dilancarkan pelaku hingga berpindah ke Whatsapp, korban semakin terbuai dan percaya dengan pengakuan pelaku sebagai dokter.
Parahnya lagi sang dokter gadungan berminat menikahinya. Hingga mereka semakin akrab dan berpacaran jarak jauh.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku pun datang dari Bekasi untuk tinggal di kediaman korban di Kecamatan Binuang, Tapin. Sedangkan korban, rela mengungsi ke rumah teman karena statusnya belum menikah.
BACA JUGA: Dokter Gadungan Janjikan Nikah Hingga Kuras Harta Banyak Wanita Diamankan Polisi di Binuang
Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, di kantornya sejak mulai berpacaran itulah pelaku mulai minta dikirimi uang dengan dalih sejumlah keperluan.
“Hingga akhirnya terkumpul sekitar Rp 206 juta dari 74 kali transaksi, dari rentang November 2022 hingga awal Maret 2203,” beber Kapolres.
Merasa tidak ada kejelasan dan iktikad mengembalikan, akhirnya korban yang berstatus PNS ini melapor Polsek Binuang pada 7 Maret 2023.
Berdasarkan penelusuran, pelaku yang berstatus duda satu anak ini juga pernah terjerat kasus yang sama, yakni di Karang Anyar dan sempat mendekam di bui satu setengah tahun.
Pengakuan pelaku, setelah keluar penjara atas kasus pertama itu, ia sempat bekerja sebagai operator parkir. Namun tidak bertahan lama dan berhenti.
BACA JUGA: Viral Dokter Gadungan di Liga 1 dan Timnas Bongkar Sosok Dokter Tim PSS Sleman Elwizan Aminudin, Pernah di Barito Putera dan Kalteng Putra?
“Saat itulah saya bingung tidak memiliki pekerjaan dan akhirnya mencoba kembali menggaet korban melalui aplikasi,” ungkap pelaku dokter gadungan ini di Kantor Polres Tapin.
Masih dari penuturannya, korban serupa setidaknya ada enam orang di wilayah berbeda, yaitu di Tegal, Batang, Semarang dan Binuang.
Total uang yang ia raup dari praktik penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp 268 juta.
Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Itu pun tidak menutup kemungkinan ia juga dikenakan pasal ITE atau transaksi elektronik.
Terkait kejadian ini, Kapolres Tapin mengimbau kepada masyarakat jika ada yang turut menjadi korban penipuan pelaku CRW ini bisa melaporkannya segera.
“Untuk masyarakat agar lebih berhati-hati untuk mempercayai seseorang, terlebih lagi hanya melalui media sosial,” pesan Ernesto.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Kencan Online Jadi Modus Seorang Duda Kuras Uang PNS di Tapin, Parahnya Ngaku Sebagai Dokter
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com