WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Seorang pengedar sabu ditangkap di Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), oleh petugas Satresnarkoba Polres HSS, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 16.15 Wita.
Terungkap, pelaku berinisial WY (52) yang malang melintang jadi pengedar Sabu di HSS adalah warga Brigjen H Hasan Basry, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Menurut Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda Purwadi, Selasa (14/3/2023), penangkapan WY menindaklanjuti informasi yang didapat oleh Satresnarkoba, bahwa ada pengedar sabu di wilayah Kecamatan Angkinang.
BACA JUGA: Satres Narkoba Tanah Bumbu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Kemudian, Sat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di pinggir jalan, dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan, anggota berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 10 gram yang sempat dibuang pelaku,” ujar Ipda Purwadi.
BACA JUGA: Rumah Pengedar Sabu di Kelua Digeledah Satres Narkoba Polres Tabalong
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu 10 gram, uang Rp500 dan satu unit handphone turut diamankan ke Polres HSS.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Purwadi.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Malang Melintang Jadi Pengedar Sabu di Angkinang, Warga HSU Akhirnya Diciduk Polres HSS
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com