LPSK Terima Permohonan Suami Istri Saksi Kunci Kasus Mario Dandy

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua orang saksi kunci dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) diterima permohonan perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Keduanya yakni suami istri berinisial R dan N keduanya merupakan orang tua dari Rz, teman David.

    Dua saksi tersebut memergoki peristiwa penganiayaan saat David sudah tergeletak tak berdaya dianiaya oleh Mario.

    “(Permohonan keduanya) diterima dan diberikan perlindungan (oleh LPSK),” singkat Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

    Baca juga: Pria yang Ngamuk di Depan Indomaret Rumintin Diamankan Tim Gabungan Polres Tapin

    Namun untuk alasan permohonan perlindungan keduanya diterima oleh LPSK belum diungkap untuk saat ini. Termasuk pertimbangan-pertimbangan apa saja yang menjadi penilaian LPSK menerima permohonan perlindungan kedua saksi tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh perempuan berinisial AG (15).

    “Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

    AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) disebut sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.

    Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan pihak AG.

    Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rakhman Dorong Pengembangan STIT Darul Ulum Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI