Demo Buruh Kapal Batal, Kepala Kantor KSOP Banjarmasin Beberkan Alasan Dokumen Kapal Tiung Harus Diubah

    “Sebab dalam aturannya, suatu kapal itu tidak boleh ada dua dokumen yang berbeda,” terangnya.

    Oleh sebab itu, imbuhnya, pihaknya telah memberikan waktu untuk mengurus perubahan status kapal tersebut dalam waktu tujuh hari kerja.

    “Proses itu sebenarnya bisa dilakukan tiga sampai lima hari kerja, tapi kita tambah dua hari, jadi total tujuh hari kerja,” ucapnya.

    Pengurusannya tidaklah sulit dan juga tidak dipungut biaya.

    Setelah kapal-kapal tersebut sudah berdokumen kapal laut, papar Agustinus, secara otomatis kapal tersebut akan mengikuti sistem dan prosedur yang ada di Inaportnet.

    “Maka di sana ada ketentuan terkait tarif, ukuran kapal, jenis muatan, dan seterusnya,” pungkasnya. (qyu)

    Editor: Yayu

    Baca Juga: FAKTA Penganiayaan di Kandangan HSS, Melihat Ibu Dilukai, Sang Anak Bergumul dengan Pelaku

    Baca Juga :   6 Wakil Kabupaten Banjar di MTQ XXX Kaltim Bawa Prestasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI