“Sebab dalam aturannya, suatu kapal itu tidak boleh ada dua dokumen yang berbeda,” terangnya.
Oleh sebab itu, imbuhnya, pihaknya telah memberikan waktu untuk mengurus perubahan status kapal tersebut dalam waktu tujuh hari kerja.
“Proses itu sebenarnya bisa dilakukan tiga sampai lima hari kerja, tapi kita tambah dua hari, jadi total tujuh hari kerja,” ucapnya.
Pengurusannya tidaklah sulit dan juga tidak dipungut biaya.
Setelah kapal-kapal tersebut sudah berdokumen kapal laut, papar Agustinus, secara otomatis kapal tersebut akan mengikuti sistem dan prosedur yang ada di Inaportnet.
“Maka di sana ada ketentuan terkait tarif, ukuran kapal, jenis muatan, dan seterusnya,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu
Baca Juga: FAKTA Penganiayaan di Kandangan HSS, Melihat Ibu Dilukai, Sang Anak Bergumul dengan Pelaku