5 WNA Dideportasi Kemenkumham Bali Usai Video Viral Bule Pelanggar Lalu Lintas

    Anggiat mengatakan, pihaknya telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” kata Anggiat.

    Aksi tertangkapnya lima WNA tersebut, kata Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing.
    Sebelumnya, empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).

    Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.

    Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

    Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.(aqu/rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Banjarmasin Banjarbaru Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI