WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo menjalani proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (10/3/2023).
Dalam reka ulang yang disaksikan warga itu, Mario langsung melakukan selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menganiaya Cristalino David Ozora.
Gaya selebrasi gol ala pesepakbola Cristiano Ronaldo itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3/2023).
BACA JUGA: Mobil Rubicon Diboyong Saat Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Oleh Mario Dandy Cs
Dalam rekonstruksi terlihat, Mario melakukan selebrasi usai menendang David tepatnya di sisi kepala kiri.
Sebelum menendang, Mario lebih dulu mengambil ancang-ancang sambil berlari.
“Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo,” kata penyidik.
Pada rekonstruksi terlihat Mario memutari badan David terlebih dahulu dan setelah melakukan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo.
Usai melakukan selebrasi, Mario masih melanjutkan aksi penganiayaannya dengan memukul kepala David di bagian belakang.
“Tersangka MDS memukul kepala korban bagian belakang dengan tangan kanan,” ucap penyidik.
David anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.
BACA JUGA: Hari Ini Penganiayaan Terhadap David Ozora Oleh Mario Dandy Satriyo Cs Direka Ulang
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
GILA! Usai Tendang Kepala David, Mario Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo Usai Cetak Gol
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com