FAKTA-fakta Debt Collector di Tapin, Berutang di Perusahaan, Lakukan Penikaman hingga Kapolda Kalsel Ikut Bersuara

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi kekerasan dilakukan oleh debt collector terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Para penagih utang ini berhasil melukai korban yang masih remaja.

    Hal ini pun diungkapkan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH kepada awak media.

    “Seminggu yang lalu ada kasus debt collector terjadi di Tapin, yang melakukan penagihan dengan kekerasan bahkan terjadi penikaman,” kata Irjen Pol Andi Rian saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kalsel, Rabu (8/3/2023) lalu.

    Jenderal bintang dua ini pun mengaku memberikan atensi secara khusus terkait adanya kekerasan oleh debt collector di Tapin tersebut.

    BACA JUGA: Arahan Kapolda Kalsel Terkait Aksi Debt Collector di Tapin

    Ia pun langsung meminta jajaran Polres Tapin untuk segera menangkap para debt collector yang terlibat dalam kejadian di Tapin.

    “Langsung saya arahkan Kapolres. Tersangka pertama berhasil diamankan kurang dari 24 jam, kemudian tersangka kedua paling lama tiga hari setelahnya juga diamankan,” jelasnya.

    Ditambahkan juga oleh Irjen Pol Andi Rian bahwa kekerasan yang dilakukan oleh debt collector memang saat ini menjadi perhatian Polri.

    “Tentu kasus-kasus seperti ini, menjadi satu atensi Polri supaya tidak boleh terjadi dan berkembang khususnya di Kalsel,” pungkasnya.

    Utang di Perusahaan Binuang

    Sementara itu Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan korban SA (17) dianiaya menggunakan senjata tajam saat pelaku datang ke rumahnya untuk menagih utang.

    Diketahui kakak korban yang berinisial J memiliki utang sebesar Rp 1,9 miliar kepada salah satu perusahaan di Binuang, Tapin.

    Saat itu kakak korban sempat beradu mulut dengan pelaku. Lalu SA yang bermaksud melerai malah diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.

    “Akibatnya korban mengalami luka sayatan di tangan kirinya serta beberapa luka tusukan di tubuhnya,” ujar AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

    Pelaku datang ke rumah korban tak sendirian. Dia membawa dua orang temannya yang juga debt collector.

    “Korban mendengar ada keributan dan bermaksud melerai,” jelasnya.

    BACA JUGA: Debt Collector Tusuk Remaja di Pualam Sari Binuang, Polisi Usut Juga Penarikan Paksa Honda Jazz

    Walaupun datang bersama dua temannya, polisi baru menetapkan satu pelaku sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa.

    “Tapi berdasarkan pengakuan keluarga korban, kedua teman pelaku ikut memegang tangan korban,” tambahnya.

    Selain sudah menetapkan seorang tersangka dan memeriksa dua orang lainnya, polisi juga akan memanggil pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.

    “Kita juga akan memanggil perusahaan terkait untuk mengetahui apakah penganiayaan dan pengancaman tersebut merupakan arahan, atau inisiatif tersangka,” pungkasnya

    Karena perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI