Dia mengatakan, sepengetahuannya temuan BPK atas LHP Keuangan Pemko Banjarmasin Tahun 2021 terkait belanja barang bantuan sosial di Dinas PUPR Kota Banjarmasin bukan terkait angkanya, tetapi mekanismenya saja.
“Temuan BPK itu terkait acuan belanjanya khan DAK, aturan untuk kegiatan juknis sanitasi sudah diatur berdasarkan juknis DAK, sedangkan saat itu tata caranya menggunakan bansos. Semua sudah selesai dan clear dengan BPK,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait mekanisme DAK maka terlebih dulu bekerja dan begitu selesai baru dibayarkan dan tidak dibayarkan lebih dulu. Sedangkan terkait realisasinya tak sampai seratus persen, maka dananya dikembalikan karena tidak terserap.
Ditanya lebih lanjut terkait Kelurahan dan Kecamatan mana saja yang mendapat manfaat dari belanja barang bantuan sosial Dinas PUPR Kota Banjarmasin tahun 2021 itu, perempuan yang pernah menjabat sebagai Kabid SDA di Dinas PUPR Provinsi Kalsel itu mengaku belum mengantongi data penerimanya. (has)
Baca Juga : Edaran Aturan Operasional THM Saat Ramadan di Kota Banjarmasin Menunggu Rapat Forkopimda
Editor : Hasby