Tiga Orang Rampok Disergap Macan Alalak Saat Angkut Barang Curian di Komplek Batola Residence
WARTABANJAR.COM, BATOLA - Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial B, T dan AR menjalani proses pemeriksaaan di Polsek Alalak, Barito Kuala (Batola), Kamis (9/3/2023).
Diketahui, B mengaku sebagai warga Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin.
Sedangkan T mengaku warga Desa Pematang Karangan Ilir, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.
Dan AR, mengaku warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala.
Kejadian pencurian ini terjadi hari senin (6/3/2023) pukul 17.00 Wita di Jalan Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London, Jalur III RT 33 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Berawal pada saat korban Yanti (24) sedang tidur di rumahnya, lalu datang 3 orang yang tidak di kenal oleh korban langsung menanyakan bagaimana hutangnya dengan J.
Kemudian korban menjelaskan kepada 3 orang tersebut bahwa dia tidak mempunyai hutang dengan J, tetapi masalah bisnis.
Namun ketiga orang tersebut bersikeras untuk menagih hutang kepada korban dan meminta bertemu dengan J, akan tetapi 3 orang tersebut menolaknya.
Baca Juga
Dua Terduga Pelaku Curanmor Dipergoki Anak Pemilik di Kelayan Banjarmasin
Dan 3 orang tersebut kemudian mau mengambil barang - barang yang ada di dalam rumah korban tapi korban bersikeras menolaknya.
Tiba-tiba salah seorang pelaku dari tiga orang tersebut dan langsung memborgol korban. Korban mengatakan polisi pada pelaku polisi akan datang ke rumahnya hingga membuat pelaku melepaskan borgol dari tangan korban.
Setelah melepaskan borgol itu ke tiga orang tersebut lalu mengangkut barang - barang yang ada di rumah korban yaitu, satu buah lemari baju, saty buah kulkas merek Sharp, satu buah TV 42 inch Merk Sharp, satu buah speaker merek LG, satu buah sepeda gunung merek Polygon, satu buah kipas angin merek Maspion, serta satu buah mesin cuci merek LG ke sebuah mobil pikap.
Atas kejadian itu korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alalak melalui telepon guna proses lebih lanjut dan mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta rupiah.