WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Selebgram asal Kota Banjarmasin FD, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.
Kuasa hukum FD, Adik Sanjaya mengaku merasa janggal dan terlalu dipaksakan dengan penetapan dan penahanan terhadap FD.
Pasalnya, lanjut Adik, pada hari Rabu (8/3) kemarin, FD dipanggil sebagai saksi, dan pada hari yang sama pula dikeluarkan surat perintah penetapan sebagai tersangka dan surat perintah penahanan.
“Jadi kejanggalannya disitu, seiring berjalannya pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung diterbitkan surat penangkapan dan dilakukan penahanan,” ujar Adik, saat dihubungi wartabanjar.com, Kamis (9/3) siang.
Baca Juga
Dua Terduga Pelaku Curanmor Kepergok Anak Pemilik Sepeda Motor di Kelayan Banjarmasin
Lebih lanjut, Adik membeberkan, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap FD.
“Misalkan nanti ditemukan kejanggalan-kejanggalan, bisa jadi nanti kita akan melakukan upaya lain,” beber Adik.
Diwartakan sebelumnya, FD yang merupakan selebgram asal Kota Banjarmasin, sempat dilaporkan sejumlah orang dengan dugaan melalukan penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan online, di Mapolresta Banjarmasin.
Kemudian, pada Rabu (8/3) kemarin, FD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, di Rutan Polresta Banjarmasin. (Qyu)
Editor Restu