Vonis terhadap Abdul dan Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Haris terbukti melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Sementara Suko, melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. (edj)
Editor: Erna Djedi







