Kasus Kanjuruhan: Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Suko Divonis 1 Tahun

Vonis terhadap Abdul dan Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Haris terbukti melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Sementara Suko, melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. (edj)

Editor: Erna Djedi