WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023).
Dua terdakwa itu adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya dinilai bersalah lantaran lalai yang menyebabkan kematian atau luka.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
Sementara Suko Sutrisno, oleh hakim ia divonis 1 tahun penjara.
Vonis terhadap Abdul dan Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Haris terbukti melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Sementara Suko, melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. (edj)
Editor: Erna Djedi