Kasus Kanjuruhan: Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara, Suko Divonis 1 Tahun


    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus Kanjuruhan pada Kamis (8/3/2023).

    Dua terdakwa itu adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya dinilai bersalah lantaran lalai yang menyebabkan kematian atau luka.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

    Sementara Suko Sutrisno, oleh hakim ia divonis 1 tahun penjara.

    Vonis terhadap Abdul dan Suko jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

    Haris terbukti melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

    Sementara Suko, melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Non Unggulan, Ganda Putra Sabar Karyaman/Moh Reza Tampil di Final China Masters

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI