Baca juga: 9 Kali Beli Motor Hasil Curian, Ucok Ditangkap Tim Gabungan Polres Tabalong
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza SH SIK MSi, melalui Kasi Humas, Kompol Tajuddin Noor, mengatakan kedua tersangka diketahui sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah tersebut.
“Bersama para tersangka diamankan juga alat hisap bong yang dilengkapi pipet kaca,” jelas Tajudin.
“Keduanya sudah ditahan di Mapolres dan akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas. (ufx)
Editor: Erna Djedi







