Akibat dari pukulan tersebut, lanjut Sudirno, korban pun mengalami kejang-kejang.
Melihat korban kejang-kejang, kata Sudirno, saksi dan juga rekan korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara, pada Rabu (1/3), untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas Polsek Banjarmasin Utara pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
“Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara,” beber Sudirno.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Juncto Memaksa untuk melakukan, atau tidak melakukan dengan kekerasan. (Qyu)
Editor Restu