MA dan KY Diminta Periksa Majelis Hakim PN Jakpus Pasca Putuskan Pemilu Ditunda

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

    “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

    Putusan kontroversial ini pun kemudian menuai beragam reaksi dan protes.

    Baca juga: Pertamina Perketat Verifikasi Penjualan dan Pembelian Gas 3 Kg

    Muncul desakan agar majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut segera diperiksa dan diberi sanksi.

    Salah satunya desakan itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon.
    Menurut dia, putusan PN Jakpus atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus disikapi serius.

    Fadli meminta Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

    “Untuk menghindari spekulasi politik, MA dan KY sebaiknya segera memeriksa majelis hakim yang terlibat dan memberi mereka sanksi. Ada beberapa alasan kenapa pemeriksaan harus dilakukan, dan kenapa mereka pantas diberi sanksi,” kata Fadli, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 6 Maret 2023.

    Baca Juga :   Pilot Philip Akhirnya Dibebaskan OPM Setelah Disekap 1,5 Tahun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI