Kendaraan tersebut juga hanya dipakai sendiri dengan cara mengupas stiker dan mengecat ulang box nya agar tidak dikenali oleh pemiliknya.
“Pelaku ZL disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bebek warna biru hitam” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi