Warga Klaim Tanah TNI AD di Km 20-21 Liang Anggang, Korem 101/Ant Buka Suara

    “Terkait Video yang beredar dari pernyataan Sdr. Ediyanto yang mengklaim tanah milik TNI tersebut, yang bersangkutan merasa tanah itu milik warisan keluarganya, padahal tanah tersebut milik TNI yang sudah masuk Simak BMN (Barang Milik Negara),” jelas dia.

    Diungkapkan Kapenrem, Ediyanto Mahayani adalah pendatang dari Bima NTB yang menikah pada tahun 1999 dengan Komalasari.

    “Dimana ibu Komalasari anak dari Peltu (Purn) Mansyur. Sedangkan Peltu (Purn) Mansyur adalah menantu dari Bapak Aldi pensiunan PNS Zibang yang ditugaskan untuk menjaga tanah tersebut,” jelasnya lagi.

    Diungkapkan Kapenrem lagi, Ediyanto pernah menjadi Ketua RT 05 RW 01 di tanah tersebut.

    “Sehingga sekitar tahun 2012 pak Ediyanto dan H. Nordi Samadi (alm) membuat keterangan sporadik di Kelurahan Landasan Ulin Barat. Pada saat itu lurahnya adalah Bapak Zaini (saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Banjarbaru),” ujar dia.

    Sebelumnya, sebut Kapenrem, pernah ada pertemuan antara Pasilog Korem 101/Ant, Pakumrem 101/Ant dan Ediyanto.

    Saat itu, Ediyanto mengatakan bahwa kalau mau dibagi dua antara TNI dan Ediyanto. “Sedangkan tanah tersebut adalah milik negara dan tidak boleh berkurang 1 meter pun,” tegas Kapenrem.

    Mayor Maserani mengatakan, tindak lanjut TNI ke depan, sesuai prosedur akan melaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Pangdam Vl/Mlw.

    “Meminta petunjuk Pangdam lebih lanjut dan apabila tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah maka akan menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum,” tutup Kapenrem. (edj)

    Baca Juga :   Identitas Pemilik Bangunan Terbakar di Simpang Dharma Budi Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI