Baca juga: Diduga Rampok ATM Bersenjata Api, Penjaga Tertembak Setelah Bergulat Melawan Pelaku
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkal, Unit Patroli Regu 2 Sat Samapta dan Tim Unit Kecil Lengkap Polres Banjarbaru mengamankan ratusan botol miras.
Dengan total sebanyak 168 botol dan kaleng miras itu diamankan karena dijual tanpa memiliki izin dari Pemko Banjarbaru.
Miras tanpa izin itu dijual di Ruko Gala Tama, yang ada Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin, mengatakan, bahwa tindakan tersebut mereka lakukan karena tanpa legalitas dari Pemko Banjarbaru.
“Larangan minuman berakohol pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006,” katanya, Minggu (5/3/23).
Selain mengamankan miras, pihaknya juga mengamankan dua pelaku penjaga toko, yakni AR dan MH.
“Selanjutnya miras yang berhasil diamankan, kemudian dilakukan penyitaan, sebagai barang bukti dipersidangan,” ujar Tajudin.
Dikatakan Tajudin juga bahwa sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas peredaran miras tanpa ijin tersebut diagendakan pada hari Selasa (7/3/23) nanti sekitar pukul 10.00 Wita.
“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Nanti lusa sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banjarbaru,” jelasnya. (ufx)
Editor: Erna Djedi