Dikatakannya, Mendagri Tito Karnavian akan mengkoordinasikan dan membantu fasilitasi hal itu.
Langkah keempat, pengawasan harga pangan dan energi lewat koordinasi aparat penegak hukum (Satgas Pangan).
Langkah kelima, melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok, seperti beras, telur, minyak goreng, aneka cabai, daging dan telur ayam tas, daging sapi, dan lainnya.
Keenam, melakukan kebijakan moral dalam rangka pengelolaan ekspektasi masyarakat atas harga pangan pokok melalui komunikasi yang dilakukan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media sosial. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi